SURAT EDARAN NOMOR 041/PAFI SIULAK/VI/2020 TENTANG ASISTEN TENAGA KEFARMASIAN
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan Kesehatan dan kesejahteraan
kepada Bapak/Ibu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sehubungan dengan banyaknya informasi yang beredar dan tidak benar terkait
dengan legalitas Asisten Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan
kefarmasian, bersama ini Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, sebagai
organisasi yang mewadahi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Asisten Tenaga Kefarmasian,
memandang perlu untuk mernyampaikan informasi sebagai berikut:
mari kita simak lengkap isi Edaran tersebut......