Rekan-rekan Se-Jawat PAFI. Berikut Kami kirimkan Surat Edaran Pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Nomor 069/PAFI SIULAK/IV/2018 Tentang Kedudukan dan Kewenangan Lulusan Analis Farmasi dalam Pelayanan Kefarmasian di Sarana Kesehatan serta tidak perlunya membuat Surat Rekomendasi untuk memperoleh STRTTK bagi lulusan tersebut.
Lulusan Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma) sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka otomatis tidak dapat bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian yg melayani dan bertanggungjawab sebagai TTK di sarana pelayanan kesehatan publik (secara langsung) seperti di Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Faskes lainnya.
Kompetensi yang dimiliki seorang TTK Anafarma adalah di Laboratorium dan Pusat Penelitian Dasar. Sehingga tidak tepat bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dalam Meracik, Melayani, dan memberikan Obat.
Rekan Se-Jawat yang sudah terlanjur dan sudah memiliki STRTTK sebelum Surat/Peraturan ini berlaku masih diperkenankan memperpanjang STRTTKnya.
DIBUTUHKAN SEGERA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ADINA WONOSOBO
SYARAT DAN KETENTUAN LIHAT BROSUR